PENGHASILAN TETAP - TUNJANGAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 14 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai jenis tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa dan PerangkatDesa, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 14Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPerubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 14 Tahun2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007
- PERBUP ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 14 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 14 Tahun 2016 diubah
- 4 hal
|