PERBUP ini mengatur mengenai Sumber Dana Talangan Pengadaan Pangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017. Dana Talangan Pengadaan Pangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat