Pendidikan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 No. 777
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mata Pelajaran Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Muatan Lokal Wajib Pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan anti korupsi bagi peserta didik yang merupakan upaya untuk mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera; b. bahwa dalam rangka terwujudnya masyarakat yang adil, makmul dan sejahtera perlu diselenggarakannya pendidikan anti kroupsi sebagai dasar dan sekolah menengah pertama; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 maka Pemerintah kabupaten/kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mata Pelajaran Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Muatan Lokal Wajib Pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama.
- UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2021; PP No. 17 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2014.
- Mata Pelajaran Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Muatan Lokal Wajib Pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
- 11 Halaman
|