Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 55 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Pedoman Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Persiapan Penatausahaan Keuangan Daerah; Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah; Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan Dan BTT; Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah; Pembayaran Pengembalian Atas Kelebihan Penerimaan Daerah Tahun Anggaran Berkenaan; Penatausahaan Pengelolaan Pemungutan Retribusi Dengan Pihak Ketiga; Penatausahaan Jaminan Bongkar Reklame; Akuntansi Keuangan Daerah; Pedoman Penatausahaan Keuangan BLUD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
13 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD.2017/57
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan