susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah - perubahan atas peraturan wali kota batam nomor 78 tahun 2021 tentang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 936
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa menindaklanjuti surat Direktur Jenderal
Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/3565/OTDA tanggal 27 Mei 2022 hal Pertimbangan Perubahan Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Persetujuan Perubahan Penyetaraan
Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Batam, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda Batam No.10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam Nomor 1 Tahun 2021; Perwali Batam No.78 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
- Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
- 9 hlm
|