kedudukan - keuangan - ketua - wakil - ketua - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kabupaten - sukabumi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2004/ No.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 22 Tahun 2003 dengan telah keluarnya Putusan MA RI No. 04.G/HUM/2001 dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 36/3211/SJ maka perlu datur dan ditetapkan dengan Perda.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 105 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daearah No. 21 Tahun 2001; Keomendagri dan otonomi Daerah 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain Laian, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2004.
- 11 Hlm.
|