Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 32 Tahun 2022

Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup, Penetapan, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa, Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan, Pendanaan, Pengawasan dan Pembinaan, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukabumi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
08 September 2022
Tanggal Pengundangan
08 September 2022
Tanggal Berlaku
08 September 2022
Sumber
BD 2022/No.32
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan