Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup, Penetapan, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa, Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan, Pendanaan, Pengawasan dan Pembinaan, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat