Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2002

Penataan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturanh Bupati I ni Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Modal, Kepengurusan PDAM, Penetapan Tarip, Tanggung Jawab Dan Tuntuntan Ganti Rugi Pegawai, Susunan Organisasi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penataan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
05 September 2002
Tanggal Pengundangan
05 September 2002
Tanggal Berlaku
05 September 2002
Sumber
LD 2002/ No.8 Seri D
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan