penataan - lembaga - teknis - daerah - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - sukabumi
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2005/ No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK: |
- Bahwa lembaga teknis daerah sebagai unsur penunjang Perda berdasarkan evaluasi dan kajian serta adanya kewenangan maka perlu di Tata Lembaga Dinas Daerah yang diatur dan ditetapkan dengan Perda.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 13 Tahun 2002; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 29 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 120-67 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2000; Perda kab. Sukabumi No. 32 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penataan Lembaga Teknis Daerah, Aturan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2002.
- 7 Hlm.
|