penataan - dinas - daerah - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - sukabumi
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2002/ No. Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK: |
- Bahwa Dinas Daerah sebagai unsur Pelaksana Daerah berdasarkan evaluasi dan kajian serta adanya kewenangan maka perlu di Tata Lembaga Dinas Daerah yang diatur dan ditetapkan dengan Perda.
- Dasae Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU no. 14 Tahun 1950; UU no. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; PP no. 25 Tahun 2000; PP no. 84 Tahun 2000; PP no. 20 Tahun 2001; PP no. 13 Tahun 2002; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No, 29 Tahun 2002; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 32 Tahun 2000; Perda Kab. sukabumi No. 14 Tahun 2001.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penataan Dinas, aturan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2002.
- 6 Hlm.
|