Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 68 Tahun 2022

Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar Pokok Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DInas Ketahanan Pangan Kab. Musi Rawas Utara, Dinas Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Dinas yang .berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 68 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.68
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 283 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Musi Rawas Utara No. 38 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara

  2. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 102 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan