Dasar Pokok Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DInas Ketahanan Pangan Kab. Musi Rawas Utara, Dinas Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Dinas yang .berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat