Maksud penyusunan Standar Harga Satuan adalah sebagai berikut: a. pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; dan b. harga paling tinggi dengan ketentuan sudah termasuk biaya pajak, keuntungan dan biaya overhead. Tujuan penyusunan Standar Harga Satuan adalah sebagai berikut: a. memberikan keseragaman antar Perangkat Daerah untuk penetapan harga satuan bahan/barang dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran; dan b. menetapkan harga satuan bahan/barang sebagai acuan Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat