Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud penyusunan Standar Harga Satuan adalah sebagai berikut: a. pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; dan b. harga paling tinggi dengan ketentuan sudah termasuk biaya pajak, keuntungan dan biaya overhead. Tujuan penyusunan Standar Harga Satuan adalah sebagai berikut: a. memberikan keseragaman antar Perangkat Daerah untuk penetapan harga satuan bahan/barang dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran; dan b. menetapkan harga satuan bahan/barang sebagai acuan Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
11 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2022
Tanggal Berlaku
11 Juli 2022
Sumber
BD Kabupaten Malang Tahun 2022 No 13 Seri A; https://jdih.malangkab.go.id/produk-hukum/peraturan-bupati/2022/13/peraturan-bupati-malang-nomor-13-tahun-2022-tentang-standar
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1815 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan