fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah kota batam - penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 932
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK: |
- Peraturan Wali Kota Batam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelola Keuangan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Batam sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan
kebutuhan efektivitas pemanfaatan dana
kapitasi. Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan
Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah
yang melaksanakan urusan Kesehatan pada
kabupaten/kota dan kepala FKTP secara berjenjang. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Batam.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2020; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.46 Tahun 2021; Perpres No.82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.64 Tahun 2020; Permenkes No.6 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini maka Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2016 (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 457) tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa
Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 21 hlm
|