Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 09 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Aset Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengelolaan (yang didalamnya terdapat Pengelola, Pengelolaan, Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penilaian); Tukar Menukar (yang terdiri dari Untuk Kepentingan Umum, Bukan Untuk Kepentingan Umum, dan Tanah Kas Kampung Selain untuk Kepentingan Umum dan Bukan untuk Kepentingan Umum; Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Bupati yang dapat dilimpahkan kepada Camat; Pembiayaan yang dibebankan pada APBKampung; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 09 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
28 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019
Tanggal Berlaku
28 Februari 2019
Sumber
BD 2019 (9)
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan