Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengelolaan (yang didalamnya terdapat Pengelola, Pengelolaan, Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penilaian); Tukar Menukar (yang terdiri dari Untuk Kepentingan Umum, Bukan Untuk Kepentingan Umum, dan Tanah Kas Kampung Selain untuk Kepentingan Umum dan Bukan untuk Kepentingan Umum; Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Bupati yang dapat dilimpahkan kepada Camat; Pembiayaan yang dibebankan pada APBKampung; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat