Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemiliharaan Barang Milik Daerah, Barang Milik Daerah berupa Aset Tak Berwujud adalah aset non keuangan yang dapat diidentifikasi namun tidak memiliki wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintahan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang, Perangkat Lunak (software) Komputer, Lisensi, Waralaba (franchise), Hak Cipta (copyright), paten, dan hak atas kekayaan intelektual lainnya. Diatur mengenai ketentuan umum, pengamanan BMD, pemeliharaan BMD, pengembalian BMD, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat