Dalam Peraturan ini diatur tentang Penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin, Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatanya didasarakan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Diatur mengenai ketentuan umum, sisa lebih perhitungan anggaran PPK-BLUD RSUD Bayung Lencir, prosedur penggunaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat