retribusi - RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian dan laju inflasi yang relatif tinggi di Kabupaten Kendal , maka untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang tempat parkir khusus di Kabupaten Kendal, perlu diadakan perubahan terhadap tarip tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998 diubah
- 10 hal
|