Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Golongan Retribusi Jasa Usaha; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Khusus Parkir; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Sanksi Administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
01 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan