Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 27 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2022
Tanggal Berlaku
31 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 754
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 119 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan