Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Beasiswa Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan dengan tujuan untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri; b. bahwa untuk meringankan masyarakat terhadap pemberian pendidikan di Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengalokasikan Dana Bantuan Beasiswa Bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu; c. bahwa pemberian Dana Bantuan Beasiswa Bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu kepada peserta didik tidak mampu perlu didasari landasan hukum yang jelas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Beasiswa Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.
- UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
- Tata Cara Pemberian Bantuan Beasiswa Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- 12 Halaman
|