APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 20216 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan; b. bahwa sehubungan dengan adanya penyeseuaian urusan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh perangkat daerah, menyebabkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 20216 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 20216 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
- 7 Halaman
|