PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI ABSENSI ONLINE BERBASIS ANDROID DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, yang bertujuan untuk memudahkan Pegawai Aparatur Sipil Negara melakukan absensi, serta memudahkan dalam mengontrol kehadiran dan tingkat disiplin Pegawai ASN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat