Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 20 Tahun 2022

Pedoman Kehadiran Pegawai Aparatur Sipil Negara Melalui Absensi Online Berbasis Android Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI ABSENSI ONLINE BERBASIS ANDROID DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, yang bertujuan untuk memudahkan Pegawai Aparatur Sipil Negara melakukan absensi, serta memudahkan dalam mengontrol kehadiran dan tingkat disiplin Pegawai ASN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Aparatur Sipil Negara Melalui Absensi Online Berbasis Android Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 20
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan