Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu ketentuan umum, sifat LPP lokal, pendirian LPP Lokal, sistem penyiaran, sumber penyiaran, tata cara, prosedur dan pertanggungjawaban, cakupan wilayah LPP Lokal, pembuatan klasifikasi acara siaran, ketentuan Pasal 17 dihapus, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat