Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2022

Penetapan Indikator Kinerja Utama Daerah Dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DAERAH DAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021-2026, Maksud dan tujuan penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat adalah a. untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik, dan b. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Daerah Dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2022
Tanggal Berlaku
28 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 15
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan