PENYELENGGARAAN REKLAME
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Klarifikasi dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/03123 tanggal 11 Maret 2008 tentang Klarifikasi dan Evaluasi Perda dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten maka perlu mengadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 11 Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007
- PERDA ini mengatur mengenai Ketentuan Pasal 30 ayat (1) yang disempurnakan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2009.
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007 diubah
- 4 hal
|