Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2009

Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Ketentuan Pasal 30 ayat (1) yang disempurnakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
21 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2009
Tanggal Berlaku
21 Maret 2009
Sumber
LD.2009/4
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan