Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 731
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dan Luar Daerah Bagi Sangadi, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Pegawai Tidak Tetap, Panitia dan Delegasi/Utusan Desa Tahun 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi pembiayaan untuk perjalanan dinas Sangadi, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Pegawai Tidak Tetap, Panitia dan Delegasi/Utusan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, perlu menetapkan standar biaya perjalanan dinas; b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Sangadi, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Pegawai Tidak Tetap, Panitia dan Delegasi/Utusan Desa dengan memberikan pertimbangan obyektif serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas, maka diperlukan standar baku dalam pelaksanaan perjalanan dinas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratuarn Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Dan Luar Daerah Bagi Sangadi, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Pegawa Tidak Tetap, Panitia dan Delegasi/Utusan Desa Tahun 2022.
- UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 5 Tahun 2017; PERDA No. 10 Tahun 2021; PERBUP No. 2 Tahun 2018.
- Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dan Luar Daerah Bagi Sangadi, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Pegawai Tidak Tetap, Panitia dan Delegasi/Utusan Desa Tahun 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- 25 Halaman
|