Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 92 Tahun 2015

Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 92 Tahun 2015 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
18 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.92
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 34 Tahun 2019 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan