Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 20 (dua puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Prinsip, Alokasi Dan Pemanfaatan; Pengusulan, Penganggaran, Penyaluran, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat