Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 62 Tahun 2022

Perizinan Non Berusaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Kewenangan Perizinan Non Berusaha, Bidang Pelayanan, Pelaksanaan Perizinan Non Berusaha, Penyederhanaan Jenis dan Prosedur, Pengendalian Perizinan Non Berusaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 62 Tahun 2022 tentang Perizinan Non Berusaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.63
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 84 Tahun 2018 ten tang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jenis, Wewenang dan Tanggung Jawab Pelayanan Perizinan dan Non perizinan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan