Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Penerima, Bentuk Dan Kategori Penghargaan; Persyaratan Pemberian Penghargaan; Prosedur Pemberian Penghargaan; Panitia Pelaksana, Tim Penguji Makalah Dan Tim Penilai; Waktu Pemberian Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat