Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2022

Pedoman Manajemen Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 49 (empat puluh sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Perencanaan Kinerja; Pelaksanaan Rencana Kinerja, Pemantauan Kinerja, Pengukuran Kinerja Dan Pembinaan Kinerja; Penilaian Kinerja; Tindak Lanjut; Sistem Informasi Kinerja ASN; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Manajemen Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 237 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan