Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 49 (empat puluh sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Perencanaan Kinerja; Pelaksanaan Rencana Kinerja, Pemantauan Kinerja, Pengukuran Kinerja Dan Pembinaan Kinerja; Penilaian Kinerja; Tindak Lanjut; Sistem Informasi Kinerja ASN; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat