Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2011

Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai setiap orang yang mengetahui, menduga dan/atau menderita kerugian akibat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat menyampaikan pengaduannya secara tertulis atau lisan. Pengaduan dapat disampaikan kepada : Kepala Desa, Lurah atau Camat setempat; Bupati atau Kepala Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten, bagi pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang lokasi dan/atau dampaknya berada di Kabupaten Pati.Kepala Desa, Lurah atau Camat, setelah menerima pengaduan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari segera meneruskan kepada Bupati atau Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
22 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2011
Tanggal Berlaku
22 Februari 2011
Sumber
BD.2011/65
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 159 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan