PERBUP ini mengatur mengenai setiap orang yang mengetahui, menduga dan/atau menderita kerugian akibat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat menyampaikan pengaduannya secara tertulis atau lisan. Pengaduan dapat disampaikan kepada : Kepala Desa, Lurah atau Camat setempat; Bupati atau Kepala Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten, bagi pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang lokasi dan/atau dampaknya berada di Kabupaten Pati.Kepala Desa, Lurah atau Camat, setelah menerima pengaduan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari segera meneruskan kepada Bupati atau Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat