PEDOMAN - LINGKUNGAN HIDUP - PENGELOLAAN - PEMANTAUAN - SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2011/63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka daerah perlu mengadakan klasifikasi jenis usaha dan atau kegiatan berdasar dampak yang ditimbulkan di wilayahnya dalam rangka pengendalian dampak lingkungan; bahwa pembinaan usaha dan/atau kegiatan yang wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) berada pada pemerintah; bahwa Keputusan Bupati Pati Nomor : 660.1/1419/2002 tentang Daftar Jenis Usaha dan atau Kegiatan di Kabupaten yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL)-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011
- PERBUP ini mengatur mengenai terhadap setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
- 42 hal
|