Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2011

Pedoman Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) diselenggarakan dengan azas tanggung jawab, partisipasi, berkelanjutan dan berkeadilan serta manfaat yang bertujuan untuk mencegah/mengurangi pencemaran udara utamanya yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor yang akan menimbulkan dampak berkurangnya kualitas lingkungan hidup, menanamkan pola hidup sehat dan peduli lingkungan, serta meningkatkan interaksi antar masyarakat dalam kebersamaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
22 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2011
Tanggal Berlaku
22 Februari 2011
Sumber
BD.2011/62
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 155 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan