PERBUP ini mengatur mengenai Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) diselenggarakan dengan azas tanggung jawab, partisipasi, berkelanjutan dan berkeadilan serta manfaat yang bertujuan untuk mencegah/mengurangi pencemaran udara utamanya yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor yang akan menimbulkan dampak berkurangnya kualitas lingkungan hidup, menanamkan pola hidup sehat dan peduli lingkungan, serta meningkatkan interaksi antar masyarakat dalam kebersamaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat