Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 121 Tahun 2008

Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007-2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Lampiran peraturan sebelumnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 121 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007-2009
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
121
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
24 September 2008
Tanggal Pengundangan
25 September 2008
Tanggal Berlaku
25 September 2008
Sumber
BD.2008/No.121
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007-2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan