PERBUP ini mengatur mengenai Masa Pajak; Nilai Sewa Reklame; Pelaksanaan dan Tata Cara Pendaftaran Obyek Pajak; Pelaksanaan, Tata Cara Penyampaian Data Dan Keterangan Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Bentuk, Jenis Dan Isi Formulir Yang Dipergunakan Untuk Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah; Tata Cara Pembongkaran Dan Biaya Bongkar Reklame; Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; Pendelegasian Wewenang; Kriteria Wajib Pajak Dan Penentuan Besaran Omsetserta Tata Cara Pembukuan Atau Pencatatan; Pemeriksaan Pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat