Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 118 Tahun 2008

Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, biaya pemungutan, penganggaran, pelaksanaan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 118 Tahun 2008 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
118
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
04 September 2008
Tanggal Pengundangan
04 September 2008
Tanggal Berlaku
04 September 2008
Sumber
BD.2008/No.118
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2005

  2. Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2005

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan