PEDOMAN - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGASLAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa senantiasa dituntut untuk meningkatkan kinerjanya dalam pelaksanaan tugas pelayanan
kepada masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap sesuai kemampuan keuangan desa; bahwa tidak semua desa di Kabupaten Pati memiliki tanah kas desa/bengkok sebagai penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa; bahwa penghasilan tetap yang diterima oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang selama ini ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) perlu disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pati Nomor 74 Tahun 2009.
- PERBUP ini mengatur mengenai Alokasi Anggaran dan Besaran Bantuan; Pemberian, Persyaratan dan Tata Cara Pencairan Dana Tambahan Penghasilan; dan Pertanggungjawaban
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
- 10 hal
|