APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Pronvinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa pada Tahun 2021 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima alokasi dana alokasi khusus (DAK) fisik dari Pemerintah Pusat antara lain diperuntukkan untuk bidang Pendidikan dan bidang kesehatan, dimana DAK Fisik tersebut per 31 Desember 2021 belum seluruhnya terealisasi sehingga menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) di Tahun Anggaran 2021 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Tahun Anggaran; b. bahwa terhadap sisa DAK Fisik Tahun 2021 pada Rekening Kas Umum Daerah (PKUD), dimana sampai dengan batas waktu tanggal 31 Desember 2021 tidak dapat merealisasikan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan pada tahun 2021` sehingga menyebabkan kewajiban atau utang. Terkait dengan pembayaran sisa utang DAK Fisik, maka perangkat daerah terkait perlu mengalami penyesuaian terhadap program/kegiatan/sub kegiatan serta belanja berkenaan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 165 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menyatakan antara lain penggunaan SiLPA tahun sebelumnya untuk pendaan pengeluaran diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan DPA SKPD dan/atau RKA SKPD serta berdasarkan ketentuan butir E huruf e dan g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, menyebutkan penganggaran atas pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran berikutnya sesuai kode rekening berkenaan dan dianggarkan pada SKPD berkenaan, selanjutnya tata cara penganggaran penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya terlebih dahulu melakukan perubahan atas Perkada tentang Penjabaran APBD tahun anggaran berikutnya untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran berikutnya atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran berikutnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Ketiga Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
- UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2021; PERDA No. 10 Tahun 2021; PERGUB No. 40 Tahun 2021.
- Perubahan Ketiga Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
- Perubahan Ketiga Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
- 21 Halaman
|