APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa pada Tahun 2021 Pemerintah Daerah telah mengajukan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN) kepada Pemerintah Pusat melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mendanai penyelesaian program kegiatan pembangunan serta penanggulangan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, dan pelaksanaannya telah diatur sebagaimana Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman PEN Daerah Nomor Perj-130/SMI/0821 Tanggal 27 Agustus 2021; b. bahwa berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah, menyatakan antara lain Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, dilaksanakan dalam rangka membantu Pemerintah Daerah dalam rangka membantu Pemerintah Daerah dalam pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), juga membantu Pemerintah Daerah melalui penyediaan sumber pembiayaan Daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasaranan; c. bahwa atas kegiatan yang bersumber dana PEN tahun 2020 (Penarikan di tahun 2021) dan PEN tahun 2021 masih terdapat kegiatan yang pelaksanaannya melampaui tahun anggaran serta terdapat kewajiban Pemerintah Daerah atas pekerjaan yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021 yang belum terbayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran 31 Desember 2021; d. bahwa Perjanjian PEN sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, mencantumkan Masa Pencairan Pinjaman (Availability Period) adalah sejak tanggal pencaiiran pertama Pinjaman dan paling lambat pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Maret 2022 (dua ribu dua puluh dua). Apabila sampai dengan berakhirnya Availability Period masih terdapat Pinjaman yang belum dicairkan, maka PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan pencairan atas sisa porsi Pinjaman yang belum dicairkan; e. bahwa untuk melaksanakan kegiatan yang didanai dari Pinjaman PEN yang belum dianggarkan pada Perda Provinsi Sulawesi Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Pergub tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilakukan penyesuaian alokasi anggaran melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dicantumkan dalam Peraturan APBD Tahun Anggaran 2022; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
- UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 43 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 tahun 2020; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2021; PERMENKEU No. 105/PMK.07/2020; PERDA No. 10 Tahun 2021; PERGUB No. 40 Tahun 2021.
- Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
- Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
- 18 Halaman
|