Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2022

Pola Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. asas dan tujuan; b. standar pelayanan; c. penghitungan dan pola tarfi jasa pelayanan; d. jenis pelayanan yang dikenakan tarif; e. kelas keperawatan; f. pasien jaminan asuransi, BPJS dan perusahaan pihak ketiga; g. waktu pelayanan dan pemulangan pasien serta prhitungan biaya; h. pelayanan rawat jalan/poliklinik; i. pelayanan rawat darurat terpadu dan pelayanan ambulance; j. pelayanan rawat inap; k. tindakan medik dan jasa pelayanan; l. pelayanan persalinan; m. pelayanan rehabilitasi medik; n. pelayanan jenazah; o. pelayanan penunjang medik; p. pelayanan gizi dan farmasi; q. besaran tarif; r. tata cara penagihan; s. pelayanan non kelas; dan t. sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
25 April 2022
Tanggal Pengundangan
28 April 2022
Tanggal Berlaku
28 April 2022
Sumber
LD.2022/03
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pada Jenis Layanan dan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan