a. asas dan tujuan; b. standar pelayanan; c. penghitungan dan pola tarfi jasa pelayanan; d. jenis pelayanan yang dikenakan tarif; e. kelas keperawatan; f. pasien jaminan asuransi, BPJS dan perusahaan pihak ketiga; g. waktu pelayanan dan pemulangan pasien serta prhitungan biaya; h. pelayanan rawat jalan/poliklinik; i. pelayanan rawat darurat terpadu dan pelayanan ambulance; j. pelayanan rawat inap; k. tindakan medik dan jasa pelayanan; l. pelayanan persalinan; m. pelayanan rehabilitasi medik; n. pelayanan jenazah; o. pelayanan penunjang medik; p. pelayanan gizi dan farmasi; q. besaran tarif; r. tata cara penagihan; s. pelayanan non kelas; dan t. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat