DPRD-STANDAR BIAYA KHUSUS
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2018 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyesuaikan dengan regulasi mengenai pola pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu dicabut;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
- Peraturan Gubemur Nomor 124 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 72053), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
- mencabut Peraturan Gubemur Nomor 124 Tahun 2018
- 2 halaman
|