Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 25 Tahun 2021

Batas Administrasi Kecamatan Gantung.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Batas Administrasi Kecamatan Gantung Dengan Kecamatan Simpang Pesak yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Batas Desa, Peta, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 25 Tahun 2021 tentang Batas Administrasi Kecamatan Gantung.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 25
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan