Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 23 Tahun 2021

Tata Cara Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Penetapan dan Penegasan Batas Desa yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Penyelesaian Perselisihan Batas Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
22 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2021
Tanggal Berlaku
22 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 23
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan