PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Penetapan dan Penegasan Batas Desa yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Penyelesaian Perselisihan Batas Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat