PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Penjatuhan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin, Pemanggilan,Pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan Dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Penetapan Keputusan, Upaya Administratif, Pemberlakuan dan Pendokumentasian Keputusan Hukum Disiplin, Pembatasan Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat