Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 22 Tahun 2021

Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Penjatuhan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin, Pemanggilan,Pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan Dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Penetapan Keputusan, Upaya Administratif, Pemberlakuan dan Pendokumentasian Keputusan Hukum Disiplin, Pembatasan Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 22
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan