Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 19 Tahun 2021

Wajib Sertifikasi Kompetensi Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Wajib Sertifikasi Kompetensi Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas yaitu meliputi Ketentuan Umum, Wajib Sertifikasi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Wajib Sertifikasi Kompetensi Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
07 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2021
Tanggal Berlaku
07 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 19
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan