Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2021

Tugas, Wewenang, Dan Kewajiban Bupati Dan Wakil Bupati.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bupati dan Wakil Bupati yaitu meliputi Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Bupati, Tugas dan Wewenang Wakil Bupati, Kewajiban Bupati dan Wakil Bupati, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tugas, Wewenang, Dan Kewajiban Bupati Dan Wakil Bupati.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
03 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2021
Tanggal Berlaku
03 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 7
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan