Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 33 Tahun 2021

Mekanisme Penganggaran dan Pendistribusian dan Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penganggaran, pendistribusian dan pertanggungjawaban belanja BBM untuk kendaraan dinas dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukamara termasuk kendaraan dinas yang berasal dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi termasuk kendaraan hibah yang dalam proses, biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten. Kendaraan Dinas yang dimaksud meliputi: a. Kendaraan dinas perorangan; b. Kendaraan dinas jabatan; dan c. Kendaraan dinas operasional. Kendaraan Operasional yang dimaksud meliputi: a. Kendaraan dinas operasional perkantoran. b. Kendaraan dinas operasional lapangan. c. Kendaraan dinas operasional khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Penganggaran dan Pendistribusian dan Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.33
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan