Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penganggaran, pendistribusian dan pertanggungjawaban belanja BBM untuk kendaraan dinas dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukamara termasuk kendaraan dinas yang berasal dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi termasuk kendaraan hibah yang dalam proses, biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten. Kendaraan Dinas yang dimaksud meliputi: a. Kendaraan dinas perorangan; b. Kendaraan dinas jabatan; dan c. Kendaraan dinas operasional. Kendaraan Operasional yang dimaksud meliputi: a. Kendaraan dinas operasional perkantoran. b. Kendaraan dinas operasional lapangan. c. Kendaraan dinas operasional khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat