APBD Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 696.987.087.921,00. Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp. 41.344.239.580,00. Pajak daerah direncanakan sebesar Rp. 5.891.000.000,00. Retribusi daerah direncanakan sebesar Rp. 2.411.807.864,00. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan direncanakan sebesar Rp. 11.726.286.782,00. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 21.315.144.934,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat