Lhkpn
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2022/NO.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
setiap penyelenggara negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia
dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, maka
setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016.
- Materi Pokok: Penyampaian LHKPN, Unit Pengelolaan LHKPN, Sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
- Jumlah halaman: 7 HLM
|